Permohonan Izin Penyelenggaraan Laboratorium Klinik

  1. Surat Permohonan
  2. Izin Lingkungan SPPL
  3. Foto copy KTP pemohon
  4. Foto copy akte pendirian perusahaan dan perubahannya apabila ada.
  5. Surat pernyataan kesanggupan penanggung jawab teknis tidak bekerja sebagai penanggungjawab teknis pada laboratorium klinik lain.
  6. Daftar tenaga teknis dan/atau administrasi.
  7. Foto copy IMB
  8. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan
  9. Surat kuasa (apabila tidak diurus sendiri)
  10. Pernyataan Pemohon izin tentang kesanggupan memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan
  11. Map Clear Holder

  1. Pengajuan berkas di loket pelayanan / Front Office.
  2. Pemeriksaan berkas pemohon pada Back Office.
  3. Validasi berkas pemohon oleh kepala Bidang / Kepala Seksi yang membidangi.
  4. Proses izin .
  5. Penandatanganan izin oleh Kepala Dinas
  6. Penyerahan Izin.

Jangka waktu penyelesaian adalah 1 (satu) hari kerja, apabila semua persyaratan dinyatakan lengkap maka waktu penyelesaian dapat diselesaikan dalam jangka waktu kurang dari 1 hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Penyelenggaraan Laboratorium Klinik

Untuk menyampaikan pengaduan anda silahkan klik tautan di bawah ini:

https://forms.gle/uaP5anpZoUoiDD6j9

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Izin Penyelenggaraan Laboratorium Klinik"