Permohonan Tanda Daftar Industri (TDI)

  1. Mengisi formulir permohonan dengan data yang lengkap.
  2. Fotocopy KTP yang masih berlaku
  3. Fotocopy Izin Gangguan (HO) / Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
  4. Fotocopy NPWP
  5. Fotocopy Akte Perusahaan (Bagi Usaha yang berbadan Hukum)
  6. Surat Keterangan Perubahan (untuk perubahan)
  7. Pas Photo uk. 3 x 4 berwarna sebanyak 3 lembar
  8. Materai Rp. 6.000 sebanyak 2 lembar
  9. Daftar Tenaga Kerja
  10. Daftar Peralatan Mesin dan Harga
  11. Izin Usaha Kesehatan untuk usaha makanan dan minuman
  12. Tanda Daftar Industri (TDI) yang telah habis masa berlakunya untuk perpanjangan

  1. Pengajuan berkas di loket pelayanan / Front Office.
  2. Pemeriksaan berkas pemohon pada Back Office.
  3. Validasi berkas pemohon oleh kepala Bidang / Kepala Seksi yang membidangi.
  4. Proses izin .
  5. Penandatanganan izin oleh Kepala Dinas
  6. Penyerahan Izin.

Jangka waktu penyelesaian adalah 1 (satu) hari kerja, apabila semua persyaratan dinyatakan lengkap maka waktu penyelesaian dapat diselesaikan dalam jangka waktu kurang dari 1 hari

Tidak dipungut biaya

Tanda Daftar Industri (TDI)

Untuk menyampaikan pengaduan anda silahkan klik tautan di bawah ini:

https://forms.gle/uaP5anpZoUoiDD6j9

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Tanda Daftar Industri (TDI)"