Permohonan Izin Penyelenggaraan Unit Transfusi Darah

  1. Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  2. Fotokopi Ijazah yang telah dilegalisir
  3. Fotokopi Transkrip nilai
  4. Fotocopy KTP
  5. Fotocopy STR Perekam Medik Legalisir (1 lembar untuk 1 tempat praktek)
  6. Surat Rekomendasi Organisasi profesi
  7. Pas Foto berwarna ukuran 4x6 berlatar belakang merah
  8. Rekomendasi Teknis dari Dinas Kesehatan

  1. Pengajuan berkas di loket pelayanan / Front Office.
  2. Pemeriksaan berkas pemohon pada Back Office.
  3. Validasi berkas pemohon oleh kepala Bidang / Kepala Seksi yang membidangi.
  4. Proses izin .
  5. Penandatanganan izin oleh Kepala Dinas
  6. Penyerahan Izin.

Jangka waktu penyelesaian adalah 1 (satu) hari kerja, apabila semua persyaratan dinyatakan lengkap maka waktu penyelesaian dapat diselesaikan dalam jangka waktu kurang dari 1 hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Penyelenggaraan Unit Transfusi Darah Tingkat Kabupaten

Untuk menyampaikan pengaduan anda silahkan klik tautan di bawah ini:

https://forms.gle/uaP5anpZoUoiDD6j9

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Izin Penyelenggaraan Unit Transfusi Darah "