Permohonan TANDA DAFTAR PERUSAHAAN (TDP)

  1. Formulir permohonan, Surat Pernyataan, dan Laporan Realisasi Investasi (ada pada Front Office DPMPTSP)
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS (Online Single Submission)
  3. Fc. E-KTP Penanggungjawab / Direktur
  4. Fc. NPWP Penanggungjawab / Direktur
  5. Fc. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun berjalan
  6. Pas Foto berwarna 3x4
  7. Fc. Bukti pembayaran retribusi sampah dan Pajak Reklame Tahun berjalan
  8. Fc. Akte Pendirian perusahaan
  9. Fc. Surat Keterangan domisili usaha dari Kepala Ohoi atau Kelurahan
  10. Fc. Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLK) dari Dinas PerindagKer
  11. Fc. SIUP / TDP lama
  12. Rekomendasi BPJS Kesehatan
  13. Rekomendasi/Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan
  14. Rekomendasi Izin Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL) dari Dinas Lingkungan Hidup
  15. Surat Keterangan Laik Sehat dari Dinas Kesehatan ( Restoran/Rumah makan/Warung/Depot Air Minum)
  16. Surat Keterangan/Rekomendasi dari Dinas Kesehatan (Rumah Sakit/Klinik/Praktek Dokter/ Apotik/Toko Obat/Laboratorium/Tukang Gigi/Optik)
  17. Materai 6000
  18. Map Plastik Clear Holder

  1. Pengajuan berkas permohonan.
  2. Pengambilan formulir permohonan izin pada bagian Front Office
  3. Pengisian formulir oleh pemohon dan melengkapi persyaratan.
  4. Pemeriksaan isian formulir dan kelengkapan dokumen oleh Pegawai Front Office.
  5. Bagian Front Office menyerahkan kelengkapan dokumen ke bagian Back Office untuk memproses SIUP dan TDP.
  6. Paraf koordinasi oleh kepala bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan non perizinan dan Sekretaris Dinas PMPTSP.
  7. Penandatanganan SIUP dan TDP oleh kepala Dinas PMPTSP.
  8. Bagian Back Office menyerahkan SIUP dan TDP ke bagian Front Office.
  9. Bagian Front Office mencatat dan menyerahkan SIUP dan TDP kepada pemohon

Jangka waktu penyelesaian adalah 1 (satu) hari kerja, apabila semua persyaratan dinyatakan lengkap maka waktu penyelesaian dapat diselesaikan dalam jangka waktu kurang dari 1 hari

Tidak dipungut biaya

Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Untuk menyampaikan pengaduan anda silahkan klik tautan di bawah ini:

https://forms.gle/uaP5anpZoUoiDD6j9

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Permohonan TANDA DAFTAR PERUSAHAAN (TDP)"