Kartu Identitas Anak (KIA)

  1. 1. Foto copy Kartu Keluarga
  2. 2.Foto copy Akta Kelahiran
  3. 3.Anak usia 0 s/d 5 (-) tahun tidak memerlukan foto. sedangkan anak usia 5 s/d 17 (-) 1 hari menggunakan foto pas ukuran 2x3 cm.
  4. 4.Foto copy KTP el orang tua.

  1. Pemohon membawa berkas persyaratan dan menyerhkan ke DispendukCapil Kab. Manggarai
  2. Verifikasi berkas oleh petugas loket dan menyerhakan ke Operator SIAK
  3. Kepala Dinas melakukan Tanda Tangan Elektronik (TTE)
  4. Operator SIAK mencetak KIA dan menyerakan kepada pemohon

Satu hari jika tidak ada kendala teknis jaringan dan listrik

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak (KIA)

1. Kotak saran

2. Email : capilmanggarai@gmail.com

3. WA: 082 145 817 965

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Identitas Anak (KIA)"