Permohonan Izin Minuman Beralkohol Golongan A, B, dan C untuk pengecer dan Penjual Langsung Minuman di Tempat (MIRAS)

  1. IZIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL UNTUK KIOS, TOKO, ECERAN DLL USAHA SEJENIS : - Surat Permohonan. - Copy KTP. - Copy Bukti PBB. - Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh OSS (Online Single Submission) - Copy Bukti Pelunasan Pajak Reklame dan Sampah.
  2. IZIN TEMPAT PENJUALAN MINIUMN BERALKHOHOL UNTUK TOKO / BADAN USAHA DISTRIBUTOR : - Surat Permohonan - Copy KTP. - Daftar jenis minuman & kuota minuman Beralkohol per tahun. - Surat Penunjukan sebagai Distributor, Sub Distributor. - Copy SIUP Minuman Beralkhohol Golongan B , c. - Copy Bukti PBB. - Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh OSS (Online Single Submission) - Copy Bukti Pelunasan Pajak Reklame dan Sampah.
  3. IZIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL UNTUK KAROKE,PUB , DISKOTIK DAN TEMPAT HIBURAN SEJENIS : - Permohnan. - Copy KTP. - Akte Notaris. - Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh OSS (Online Single Submission) - Izin Prinsip dari Pariwisata.
  4. IZIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL UNTUK HOTEL, PENGINAPAN, RESTORAN, RUMAH MAKAN / MINUM, LESEHAN DLL SEJENIS : - Permohonan. - Copy KTP. - Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh OSS (Online Single Submission) - Copy SIUP Miras Gol. B & C. - Copy Bukti PBB. - copy Bukti Pelunasan Pajak Reklame dan sampah.

  1. Pengajuan berkas di loket pelayanan / Front Office.
  2. Pemeriksaan berkas pemohon pada Back Office.
  3. Validasi berkas pemohon oleh kepala Bidang / Kepala Seksi yang membidangi.
  4. Proses izin .
  5. Penandatanganan izin oleh Kepala Dinas
  6. Penyerahan Izin.

Jangka waktu penyelesaian adalah 2 (dua) hari kerja, apabila semua persyaratan dinyatakan lengkap maka waktu penyelesaian dapat diselesaikan dalam jangka waktu kurang dari 1 hari

Biaya berdasarkan standar minuman beralkohohol  golongan, A, B, C.

Izin Minuman Beralkohol Golongan A, B, dan C untuk pengecer dan Penjual Langsung Minuman di Tempat (MIRAS)

Untuk menyampaikan pengaduan anda silahkan klik tautan di bawah ini:

https://forms.gle/uaP5anpZoUoiDD6j9

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Izin Minuman Beralkohol Golongan A, B, dan C untuk pengecer dan Penjual Langsung Minuman di Tempat (MIRAS)"