Pelayanan Informasi Benda Sitaan Dan Barang Rampasan Negara

  1. Tamu mengisi daftar tamu di meja pelayanan informasi
  2. - Pelayan informasi mencatat nama dan identitas pemohon informasi dan meminta data identitas yang bersangkutan
  3. - Adanya permintaan/mengisi formulirpermohonan informasi

  1. - Petugas informasi mengantar pemohon informasi kepada pejabat adminitrasi Rupbasan
  2. - Pejabat adminitrasi Rupbasan memeriksa dokumen terkait informasi Basan atau Baran yang dibutuhkan.
  3. - Petugas adminitrasi Rupbasan melakukan pengecekan buku register Basan atau Baran untuk memenuhi kebutuhan informasi yang diperlukan
  4. - Pemohon informasi menerima informasi yang diperlukan dari petugas adminitrasi Rupbasan
  5. - Jenis informasi Basan Baran yang tersedia secara berkala bersifat serta merta langsung disediakan dipapan pengumuman atau dimeja informasi

1(Satu) hari kerja sejak permohonan diterima sampai dengan informasi Basan atau Baran terpenuhi.

- Petugas informasi mengantar pemohon informasi kepada pejabat adminitrasi Rupbasan

- Pejabat adminitrasi Rupbasan memeriksa dokumen terkait informasi Basan atau Baran yang dibutuhkan.

- Petugas adminitrasi Rupbasan melakukan pengecekan buku register Basan atau Baran untuk memenuhi kebutuhan informasi yang diperlukan

- Pemohon informasi menerima informasi yang diperlukan dari petugas adminitrasi Rupbasan

- Jenis informasi Basan Baran yang tersedia secara berkala bersifat serta merta langsung disediakan dipapan pengumuman atau dimeja informasi

Tidak dipungut biaya

Tersampaikannya informasi Basan atau Baran kepada pemohon informasi

Alamat Pengaduan : Jl. Brgjemn KH. Syamun No 44 Kota Serang

Email : rupbasanserang@gmail.com

No Tlp : 081218616443

Sms : 081218616443

Mekanisme Pengaduan :

  1. Pemohon informasi menyampaikan pengaduan kepada pejabat struktural adminitrasi Rupbasan selaku atasan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi(PPID) di mana informasi di mohonkan.
  2. PPID menelaah pengaduan dan memberikan rekomendasi kepada Kepala Rupbasan selaku atasan PPID.
  3. Kepala Rupbasan selaku atasan PPID mengeluarkan keputusan terkait dengan pengaduan yang disampaikan pemohon informasi
  4. Pejabat struktural adaministrasi di Rupbasan selaku PPID melaksanakan keputusan yang diterbitkan oleh Kepala Rupbasan selaku atasan PPID
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Informasi Benda Sitaan Dan Barang Rampasan Negara"