Pemohon diterima oleh petugas pengamanan Rupbasan
- Pemohon menyerahkan surat permohonan yang sah dengan disertai dokumen-dokumen persyaratan
- Petugas administrasi Rupbasan memeriksa dan memvalidasi kelengkapan dokumen dan surat-surat
- Petugas administrasi Rupbasan membuat Berita Acara pinjam pakai Basan atau Baran untuk proses pemeriksaan pengadilan
- Petugas administrasi Rupbasan melaporkan adanya permohonan pinjam pakai Basan atau Baran kepada Kepala Rupbasan
- Pinjam pakai Basan atau Baran untuk proses pemeriksaan pengadilan harus sepengetahuan Kepala Rupbasan
- Setiap pinjam pakai Basan atau Baran untuk proses pemeriksaan di pengadilan wajib dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
- Apabila persyaratan dan mekanisme atau prosedur tersebut diatas terpenuhi maka pinjam pakai Basan atau Baran untuk proses pemeriksaan pengadilan dapat dilaksanakan dengan menandatangani Berita Acara Serah Terima pinjam pakai Basan atau Baran dengan persetujuan Kepala Rupbasan atau pejabat adminitrasi yang didelegasikan
Tidak dipungut biaya
Terselenggaranya pelayanan pinjam pakai di Rupbasan
Pemohon menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Rupbasan yaitu :
Alamat : Jl. Brigjen Kh. Syam'un No 44 Kota Serang
a. Kotak pengaduan
b. No HP : 081218616443
c. SMS Pengaduan :081218616443
d. Email : rupbasanseranginfo@gmail.com
- Kepala Rupbasan menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan
- Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada pemohon yang menyampaikan pengadua
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store