Pinjam Pakai Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara

  1. Surat permohonan kepada Kepala Rupbasan dari instansi penanggung jawab juridis untuk meminjam pakai Basan atau Baran dalam keperluan proses pemeriksaan pengadila
  2. Surat penetapan/putusan pengadilan
  3. Salinan Barang Bukti dari instansi penanggung jawab juridis
  4. Dokumen dan surat-surat yang sah terkait Basan atau Baran yang dipinjam pakai
  5. Spesifikasi/Rekam jejak Basan atau Baran yang akan dipinjam pakai
  6. Surat kuasa dari pemilik Basan atau Baran(Jika dikuasakan)

  1. -Pemohon diterima oleh petugas pengamanan Rupbasan
  2. -Pemohon menyerahkan surat permohonan yang sah dengan disertai dokumen-dokumen persyaratan
  3. - Petugas administrasi Rupbasan memeriksa dan memvalidasi kelengkapan dokumen dan surat-surat
  4. - Petugas administrasi Rupbasan membuat Berita Acara pinjam pakai Basan atau Baran untuk proses pemeriksaan pengadilan
  5. - Petugas administrasi Rupbasan melaporkan adanya permohonan pinjam pakai Basan atau Baran kepada Kepala Rupbasan
  6. - Pinjam pakai Basan atau Baran untuk proses pemeriksaan pengadilan harus sepengetahuan Kepala Rupbasan
  7. - Setiap pinjam pakai Basan atau Baran untuk proses pemeriksaan di pengadilan wajib dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
  8. - Apabila persyaratan dan mekanisme atau prosedur tersebut diatas terpenuhi maka pinjam pakai Basan atau Baran untuk proses pemeriksaan pengadilan dapat dilaksanakan dengan menandatangani Berita Acara Serah Terima pinjam pakai Basan atau Baran dengan persetujuan Kepala Rupbasan atau pejabat adminitrasi yang didelegasikan

Pemohon diterima oleh petugas pengamanan Rupbasan

- Pemohon menyerahkan surat permohonan yang sah dengan disertai dokumen-dokumen persyaratan

- Petugas administrasi Rupbasan memeriksa dan memvalidasi kelengkapan dokumen dan surat-surat

- Petugas administrasi Rupbasan membuat Berita Acara pinjam pakai Basan atau Baran untuk proses pemeriksaan pengadilan

- Petugas administrasi Rupbasan melaporkan adanya permohonan pinjam pakai Basan atau Baran kepada Kepala Rupbasan

- Pinjam pakai Basan atau Baran untuk proses pemeriksaan pengadilan harus sepengetahuan Kepala Rupbasan

- Setiap pinjam pakai Basan atau Baran untuk proses pemeriksaan di pengadilan wajib dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

- Apabila persyaratan dan mekanisme atau prosedur tersebut diatas terpenuhi maka pinjam pakai Basan atau Baran untuk proses pemeriksaan pengadilan dapat dilaksanakan dengan menandatangani Berita Acara Serah Terima pinjam pakai Basan atau Baran dengan persetujuan Kepala Rupbasan atau pejabat adminitrasi yang didelegasikan

Tidak dipungut biaya

Terselenggaranya pelayanan pinjam pakai di Rupbasan

Pemohon menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Rupbasan yaitu :

Alamat : Jl. Brigjen Kh. Syam'un No 44 Kota Serang

a. Kotak pengaduan

b. No HP : 081218616443

c. SMS Pengaduan :081218616443

d. Email : rupbasanseranginfo@gmail.com

- Kepala Rupbasan menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan

- Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada pemohon yang menyampaikan pengadua

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pinjam Pakai Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara"