Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)

  1. Surat Keterangan Pindah dari Desa/Kelurahan mengetahui camat
  2. Kartu Keluarga Asli (KK) dan foto copy KTP-el

  1. Verifikasi berkas secara manual oleh petugas loket
  2. Pemohobn Menyerahkan berkas kepada operator
  3. Verifikasi berkas oleh petugas / operator SIAK
  4. Kepala Dinas melakukan Tanda tangan elektronik
  5. Penerbitan dan Penyerahan dokumen kepada pemohon.

Satu hari jika tidak ada kendala teknis jaringan dan listrik

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Penduduk (SKPWNI)

1. Kotak saran

2. Email : capilmanggarai@gmail.com

3. WA: 082 145 817 965

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)"