Pengambilan Benda Sitaan Dan Barang Rampasan Negara

  1. - Surat permohonan dari pemohon/instansi penanggung jawab juridis
  2. - Surat penetapan/putusan pengadilan
  3. -Salinan Barang Bukti dari instansi penanggung jawab juridis
  4. - Surat eksekusi dari kejaksaan
  5. -Dokumen dan surat-surat yang sah terkait Basan atau Baran yang diambil
  6. -Spesifikasi/Rekam jejak Basan atau Baran yang akan diambil
  7. -Surat kuasa dari pemilik Basan atau Baran(Jika dikuasakan)
  8. -Penetapan perkiraan sendiri nilai nominal Basan atau Baran dari Kepala Rupbasan.

  1. Pemohon diterima oleh petugas pengamanan Rupbasan
  2. Pemohon menyerahkan surat permohonan yang sah dengan disertai dokumen-dokumen persyaratan
  3. Petugas administrasi Rupbasan memeriksa dan memvalidasi kelengkapan dokumen dan surat-surat
  4. Petugas administrasi Rupbasan membuat Berita Acara pengambilan Basan atau Baran
  5. Petugas administrasi Rupbasan melaporkan adanya permohonan pengambilan Basan atau Baran kepada Kepala Rupbasan
  6. Untuk kategori Basan atau Baran tertentu sesuai penetapan nominal perkiraan sendiri oleh Kepala Rupbasan (nilai maksimal 100 juta diputuskan Kepala Rupbasan,100 sampai dengan 300 juta diputuskan oleh Kantor Wilayah atas usul Kepala Rupbasan, 300 juta keatas diputuskan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas usul Kantor Wilayah)
  7. Setiap pengambilan Basan atau Baran wajib dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
  8. Apabila persyaratan dan mekanisme atau prosedur tersebut diatas terpenuhi pemohon dapat menerima Basan atau Baran dengan menandatangani Berita Acara Serah Terima Basan atau Baran dengan persetujuan Kepala Rupbasan atau pejabat adminitrasi yang didelegasikan

Untuk pengambilan Basan atau Baran dibutuhkan waktu masing-masing tingkat penetapan kewenangan maksimal 7(tujuh) hari kerja dengan syarat seluruh persyaratan telah dilengkapi. dengan persyaratan pengambilan benda sitaan dan barang rampasan Negara sebagai berikut :

  1. Surat Pengantar daei pihak berwenang
  2. Salinan Pentapan Hakim
  3. Surat Perintah Eksekusi (p-48)
  4. BA Pengeluaran

Tidak dipungut biaya

Terselenggaranya pengambilan Basan atau Baran kepada yang berhak

Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Rupbasan Serang yaitu :

Alamat : Jl. Brigjen KH. Syam'un No 44 Kota Serang

a. Kotak pengaduan

b. No HP : 081218616443

c. SMS Pengaduan :.081218616443

d. Email : direktoratbasandanbaran@yahoo.com

Kepala Rupbasan menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan - Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengambilan Benda Sitaan Dan Barang Rampasan Negara"