Untuk pengambilan Basan atau Baran dibutuhkan waktu masing-masing tingkat penetapan kewenangan maksimal 7(tujuh) hari kerja dengan syarat seluruh persyaratan telah dilengkapi. dengan persyaratan pengambilan benda sitaan dan barang rampasan Negara sebagai berikut :
Tidak dipungut biaya
Terselenggaranya pengambilan Basan atau Baran kepada yang berhak
Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Rupbasan Serang yaitu :
Alamat : Jl. Brigjen KH. Syam'un No 44 Kota Serang
a. Kotak pengaduan
b. No HP : 081218616443
c. SMS Pengaduan :.081218616443
d. Email : direktoratbasandanbaran@yahoo.com
Kepala Rupbasan menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan - Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store