Pelayanan Permohonan Pindah Datang WNI antar Kabupaten/Kota atau antar Provinsi

  1. SKPWNI dari Daerah Asal yang diter4bitkabn oleh Dispenduk Capil

  1. Verifikasi berkas secara manual oleh petugas loket
  2. Menyerahkan berkas permohonan kepada operator
  3. Verifikasi berkas oleh petugas/operator SIAK
  4. Kepala Dinas melakukan Tanda Tangan Elektronik
  5. Mencetak dokumen (KK dan KTP-el) dan menyerahkan kepada pemohon.

  1. Pemohon melampirkan surat pindah dari daerah tujuan asal kedatangan
  2. Petugas loket menerima dan memverifikasi kelengkapan persyaratan pemohon dan menyerakan berkas kepada operator
  3. Operator melakukan penarikan SKPWNI  dan membuat KK dan KTP

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Datang

1. Kotak saran

2. Email : capilmanggarai@gmail.com

3. WA: 082 145 817 965

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Pindah Datang WNI antar Kabupaten/Kota atau antar Provinsi "