Surat Keterangan Orang Terlantar (SKOT)

  1. E-KTP PELAPOR
  2. FOTO DAN BUKTI DUKUNG ORANG TERLAPOR

  1. PEMOHON DATANG LANGSUNG KE SPKT MEMBAWA E-KTP DAN BUKTI PENDUKUNG TERLAPOR

10 menit terhitung  mulai pelapor mengajukan permohonan dengan syarat lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Orang Terlantar (SKOT)

Layanan Aduan dapat datang langsung ke bagian Sie. Propam di Polres Tulungagung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

CALL CENTRE 110

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Orang Terlantar (SKOT)"