10 menit terhitung mulai pelapor mengajukan permohonan dengan syarat lengkap
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Orang Terlantar (SKOT)
Layanan Aduan dapat datang langsung ke bagian Sie. Propam di Polres Tulungagung
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store