Penerbitan Surat Permohonan Visum

  1. E-KTP
  2. Kartu Keluarga
  3. Rekomendasi dari Reskrim
  4. Surat Tanda Terima Laporan Kepolisian

  1. Pemohon datang sendiri ke Polres Tulungagung
  2. Pemohon Mengajukan Permohonan Rekomendasi di Reskrim
  3. Pemohon menuju ruang SPKT untuk diterbitkan Laporan Kepolisian dan Surat Permohonan Visum

Pelayanan Permohonan Visum 30 Menit terhitung dari pemohon memberikan permohonan kepada SPKT dengan syarat lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Permohonan Visum

Layanan Aduan dapat datang langsung ke bagian Sie. Propam di Polres Tulungagung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store