Surat Tanda Laporan Kehilangan

  1. E-KTP
  2. KARTU KELUARGA
  3. DATA PENDUKUNG / BUKTI KEPEMILIKAN BARANG YANG HILANG

  1. PEMOHON DATANG SENDIRI KE SPKT
  2. PEMOHON MENYERAHKAN SYARAT LENGKAP UNTUK DIPROSES DIKELUARKANNYA SURAT TANDA LAPORAN KEHILANGAN

10 Menit terhitung dari pemohon mengajukan permohonan membawa persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Laporan Kehilangan ( STLK )

Layanan Aduan dapat datang langsung ke bagian Sie. Propam di Polres Tulungagung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

CALL CENTRE 110