Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga

  1. Izin tinggal tetap bagi orang asing
  2. Foto copy Kutipan Akta Perkawinan atau foto copy buku/surat nikah
  3. Foto copy KTP el bagi yang memiliki KTP el
  4. Foto copy data pendukung : Kutipan Akta Kelahiran, Ijazah dan Surat Permandian atau surat keterangan lahir
  5. Surat pernyataan dengan meterai 6.000 bagi suami/istri yang sudah nikah sah tetapi berada di luar wilayah daerah

  1. • Menyerahkan Dokumen persyaratan kepada petugas
  2. • Operator memverifikasi, memvalidasi dan menginput data pada aplikasi SIAK untuk diajukan dalam aplikasi kepada Kepala Bidang
  3. • Kepala bidang memverifikasi data dan diajukan kepada kepala Dinas untuk ditandatangai secara elektronik
  4. • Kepala Dinas Menandatangani Dokumen secara Elektronik untuk selanjutnya dikembalikan kepada operator dan pemohon untuk dicetak

Penerbitan dapat dilakukan dalam 1 hari sepanjang  tidak  terjadi gangguan listik dan jaringan

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga "