Pelayanan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)

  1. Telah berumur 17 tahun ke atas atau sudah kawin atau pernah kawin
  2. Foto copy Kartu Keluarga
  3. Surat Keterangan belum melakukan perekaman KTP-el dari desa/kelurahan

  1. Menyerahkan berkas permohonan kepada petugas
  2. Melakukan perekaman/foto bagi yang baru mengurus KTP el
  3. Operator Mencetak KTP Elektronik untuk diserahkan kepada pemohon

Penerbitan dapat dilakukan dalam 1 hari sepanjang  tidak  terjadi gangguan listik dan jaringan

Tidak dipungut biaya

KTP Elektrronik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)"