Penerbitan Akta pengangkatan anak

  1. Penetapan/putusan pengadilan tentang pengangkatan anak
  2. Fotocopy kutipan akta kelahiran anak yang akan diangkat
  3. Fotocopy kutipan akta perkawinan dari orang tua angkat
  4. Fotocopy KTP elektronik dari orang tua angkat
  5. otocopy Kartu Keluarga (KK) dari orang tua angkat

  1. Menyerahkan Dokumen persyaratan kepada petugas
  2. Operator memverifikasi, memvalidasi dan menginput data pada aplikasi SIAK untuk diajukan dalam aplikasi kepada Kepala Bidang
  3. Kepala bidang memverifikasi data dan diajukan kepada kepala Dinas untuk ditandatangai secara elektronik
  4. Kepala Dinas Menandatangani Dokumen secara Elektronik untuk selanjutnya dikembalikan kepada operator dan pemohon untuk dicetak.

Penerbitan dapat dilakukan dalam 1 hari sepanjang  tidak  terjadi gangguan listik dan jaringan

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Pengangkatan Anak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta pengangkatan anak"