Penerbitan Akta Pengakuan/pengesahan anak

  1. Surat Pengantar dari RT/RW mengetahui Kepala Desa/Kelurahan
  2. Fotocopy kutipan akta kelahiran anak
  3. Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan Orang Tua
  4. Surat Penyataan Pengakuan Anak Oleh Ayah Biologis dan di tandatangani diatas materai 6000 (enam ribu rupiah) yang disetujui oleh Ibu biologis
  5. Fotocopy Kartu Keluarga Orang Tua
  6. Fotcopy KTP Elektronik Orang Tua

  1. • Menyerahkan Dokumen persyaratan kepada petugas
  2. • Operator memverifikasi, memvalidasi dan menginput data pada aplikasi SIAK untuk diajukan dalam aplikasi kepada Kepala Bidang
  3. • Kepala bidang memverifikasi data dan diajukan kepada kepala Dinas untuk ditandatangai secara elektronik
  4. • Kepala Dinas Menandatangani Dokumen secara Elektronik untuk selanjutnya dikembalikan kepada operator dan pemohon untuk dicetak.

Penerbitan dapat dilakukan dalam waktu 1 hari jika terjadi gangguan teknis (pemadaman listrik dan gangguan jaringan)

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Pengesahan Anak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Pengakuan/pengesahan anak"