Penerbitan akte Kematian

  1. Surat Keterangan kematian dari Desa/Kel atau Rumah Sakit
  2. Fotocopy KTP Elektronik Almarhum/almarhumah
  3. Fotcopy Kartu Keluarga (KK)
  4. Fotokopy KTP Elektronik 2 (dua) orang Saksi

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan akta kematian kepada petugas
  2. Operator memverifikasi dan menginput data dalam SIAK untuk diajukkan ke Kepala Bidang untuk diverifikasi
  3. Kepala Bidang memverifikasi/,emvalidasi data yang sudah diajukkan selanjutnya diajukkan ke Kepala Dinas untuk ditandatangani secara elektronik
  4. Kepala dinas menandatangani secara elektronik dokumen untuk dikembalikan ke pemohon dan operator untuk dicetak.

Pelayanan dapat dilakukan dalam 1 hari sepanjang tidak terjadi gangguan teknis ( jaringan dan listrik)

Tidak dipungut biaya

Akta kematian

  • Kotak saran
  • Whattsapp : 082 145 817 965
  • Email :dukcapilmanggarai@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan akte Kematian"