Izin Usaha Lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga

  1. Foto copy KTP Pemohon
  2. Foto copy Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP)
  3. Foto copy Akta Notaris Pendirian Perusahaan dan Pengesahan AHU
  4. Foto copy Akta Notaris Perubahan Perusahaan (apabila ada)
  5. Rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hilir
  6. Foto copy Anggaran Dasar yang memuat Kegiatan yang bergerak dibidang jasa Penyalur PRT
  7. Foto copy surat Keterangan Domisili Perusahaan dari Desa
  8. Foto copy Sertifikat Hak Milik atau Perjanjian Sewa Menyewa kantor
  9. Profil, Data dan Susunan Pengurus Kantor
  10. Denah Lokasi Kantor

  1. Pemohon Melakukan pendaftaran di OSS (oss.go.id) (Mandiri,Perbantuan,Prioritas)
  2. Pemohon Memperoleh NIB , dan Perizinan Berusaha dari Lembaga OSS
  3. Tim Teknis DPMPTSP Kabupaten Rokan Hilir Melakukan Survey dan/atau Monotoring Perizinan ke tempat Lokasi Usaha (untuk usaha yang memerlukan Komitmen)
  4. Pemohon memasukkan permohonan persyaratan administrasi  maupun teknis ke SIPRO Kab,Rokan Hilir
  5. Dinas Tenaga Kerja Kab. Rokan Hilir Melakukan Validasi,Verifikasi dan Pemprosesan Rekomendasi Pemenuhan Komitmen
  6. Petugas DPMPTSP menerima Rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja Kab. Rokan Hilir (Rekomendasi Persetujuan atau Penolakan)
  7. DPMPTSP melakukan Verifikasi dan evaluasi Kesesuaian Pemenuhan Komitmen dengan Peraturan Perundang-Undangan
  8. DPMPTSP mengeluarkan Surat Keputusan Persetujuan Pemenuhan Komitmen

- 15 Menit Pemohon Melakukan pendaftaran di OSS (oss.go.id) (Mandiri,Perbantuan,Prioritas)

- 30 Menit Pemohon Memperoleh NIB , dan Perizinan Berusaha dari Lembaga OSS

- 2 Hari Tim Teknis DPMPTSP Kabupaten Rokan Hilir  Melakukan Survey dan/atau Monotoring Perizinan ke tempat Lokasi Usaha (untuk usaha yang memerlukan Komitmen)

- 30 Menit Pemohon memasukkan permohonan persyaratan administrasi  maupun teknis ke SIPRO Kab,Rokan Hilir.

- 3 Hari Dinas  Tenaga Kerja Kab. Rokan Hilir Melakukan Validasi,Verifikasi dan Pemprosesan Rekomendasi Pemenuhan Komitmen  

- 30 Menit Petugas DPMPTSP menerima Rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja Kab. Rokan Hilir (Rekomendasi Persetujuan atau Penolakan)

- 1 Hari DPMPTSP melakukan Verifikasi dan evaluasi Kesesuaian Pemenuhan Komitmen dengan Peraturan Perundang-Undangan

- 30 Menit DPMPTSP mengeluarkan Surat Keputusan Persetujuan Pemenuhan Komitmen  

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga

- Langsung ke Dinas PMPTSP Kab. Rokan Hilir Jalan Mawar 58 Bagansiapiapi.      
- Kotak  Pengaduan  Layanan  Dinas PMPTSP Kab. Rokan Hilir  Jalan Mawar 58 Bagansiapiapi.    
- Melalui Telp. dan SMS  0822 8329 1840 / 0812 7640  7996          
-Melalui Online  Email : lilidewi132@gmail.com            
                     
                     
                     
                     
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIPRO

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga"