Standar Pelayanan Pergantian Antar Waktu DPRD

  1. Diberhentikan dari Partai Politik
  2. Berhalangan tetap

  1. Pemberhentian PAW dari pimpinan parpol kepada pimpinan DPRD
  2. Pimpinan DPRD mengusulkan PAW kepada KPUD
  3. Pimpinan DPRD mengusulkan PAW kepada KPUD
  4. KPUD mengurus PAW dengan perolehan jumlah suara yang dilengkapi dengan dokumen-dokumen data diri dan dokumen pendukung lainnya
  5. Ketua KPUD mengusulkan PAW kepada Gubernur melalui Bupati
  6. Bupati melaui bagian Pemerintahan melakukan verifikasi usulan untuk dilanjutkan kepada Gubernur
  7. Gubernur mengeluarkan SK pemberhentian antar waktu
  8. Pengetikan SK pergantian antar waktu DPRD;
  9. Penyampaian SK kepada pimpinan DPRD, KPUD, Partai Politik terkait dan kepada yang bersangkutan

 Pelayanan Pergantian Antar Waktu DPRD dapat duilaksanakan kurang lebih 3 bulan

Dianggarkan dalam APBD Kab. Manggarai Barat melalui DPA Bagian Pemerintahan Umum

Pergantian Antar waktu DPRD

  1. Tatap Muka Langsung
  2. Kotan Saran
  3. Email:bagianpemerintahanumum.setdamabar@gmail.com
  4. Telpon (0385) 41485
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pergantian Antar Waktu DPRD"