Standar Pelayanan Pembentukan/Pemekaran Kecamatan

  1. 1. Pembentukan Kecamatan harus memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan
  2. 2. Syarat administratif pembentukan kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, meliputi: ? Batas usia penyelenggaraan pemerintahan minimal 5 (lima) tahun ? Batas usia penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan yang akan dibentuk menjadi kecamatan minimal 5 (lima) tahun; ? Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau nama lain untuk Desa dan Forum Komunikasi Kelurahan atau nama lain untuk kelurahan di seluruh wilayah kecamata baik yang menjadi calon cakupan wilayah kecamatan baru maupun kecamatan induk tentang persetujuan pembentukan kecamatan; ? Keputusan Kepala Desa atau nama lain untuk desa dan Keputusan Lurah atau nama lain untuk kelurahan di seluruh wilayah kecamatan baik yang akan menjadi cakupan wilayah kecamatan baru maupun kecamatan induk tentang persetujuan pembentukan kecamatan; ? Rekomendasi Gubernur.
  3. 3. Syarat fisik kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi cakupan wilayah, lokasi calon ibukota, sarana dan prasarana pemerintahan: ? Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 untuk daerah kabupaten paling sedikit terdiri atas 10 desa/kelurahan dan untuk daerah kota paling sedikit terdiri atas 5 desa/kelurahan; ? Lokasi calon ibukota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 memperhatikan aspek tata ruang, ketersediaan fasilitas, aksesibilitas, kondisi dan letak geografis, kependudukan, sosial ekonomi, sosial politik, dan sosial budaya; ? Sarana dan prasarana pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi bangunan dan lahan untuk kantor camat yang dapat digunakan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat; ? Sarana dan prasarana pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi bangunan dan lahan untuk kantor camat yang dapat digunakan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
  4. 4. Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi: ? jumlah penduduk; ? luas wilayah; ? rentang kendali penyelenggaraan pelayanan pemerintahan; ? aktivitas perekonomian; ? ketersediaan sarana dan prasarana

  1. Melakukan Viability study yakni untuk meliht seberapa penting dan urgennya dilakukan pemekaran kecamatan;
  2. Melakukan Feasilbility study yakni untuk melihat sejauh mana manfaat yang dapat diperoleh dalam melakukan pemekaran kecamatan.
  3. Melakukan investigasi untuk melihat sejauh mana persyaratan administrative, Persyaratan teknis dan persyaratan fisik sesuai amanat Undang-Undang sudah terpenuhi.
  4. Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat menyampaikan usulan pemekaran Kecamatan kepada Gubernur NTTperihal Usulan Pemekaran Kecamatan di Wilayah Kabupaten Manggarai Barat.
  5. Pembahasan Ranperda Pembentukan Kecamatan bersama DPRD dan diasistensi oleh Biro Hukum Setda Provinsi NTT
  6. Surat Bupati Manggarai Barat kepada Gubernur NTT perihal Permohonan Persetujuan Pemekaran Kecamatan. Usulan tersebut dilampiri dengan kelengkapan persyaratan pemekaran kecamatan antara lain adanya Surat Penyerahan Tanah dari masyarakat di Kecamatan Kuwus kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat
  7. Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat menyampaikan usulan pemekaran Kecamatan kepada Gubernur perihal Usulan Pemekaran Kecamatan.
  8. Surat Gubernur NTT kepada Mendagri perihal Permohonan Persetujuan Pembentukan Kecamatan di Kabupaten Manggarai Barat, yang disertai dengan Rekomendasi Gubernur NTT Tentang Persetujuan Pembentukan Calon Kecamatan di Kabupaten Manggarai Barat Provinsi NTT
  9. Surat Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur NTT perihal Persetujuan Pembentukan Kecamatan di Kabupaten Manggarai Barat.
  10. Tim dari Kementerian Dalam Negeri melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Manggarai Barat untuk mengecek secara langsung kelengkapan persyaratan pemekaran kecamatan sesuai ketentuan yang berlaku

jangka waktu Pelayanan Pembentukan/Pemekaran Kecamatan kurangg lebih satu tahun

dianggarkan dalam APBD Kabupaten Manggarai Barat melalui DPA Bagian Pemerintahan Umum Setda Kabupten Manggarai Barat. 

Standar Pelayanan Pemekaran Kecamatan

  1. Tatap muka Langsung
  2. Kotak saran
  3. Email: pemerintahanumun.setdamabar@gmail.com
  4. Telpon (0385) 41485
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pembentukan/Pemekaran Kecamatan"