Pelayanan Penebusan Pupuk Bersubsidi oleh Petani/Kelompok Tani Tanpa Kartu Tani

  1. Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK) akan Pupuk
  2. RDKK yang sudah diupload pada sistem e-RDKK

  1. Data e-RDKK

1 Tahun

Penebusan Pupuk Urea         =  RP.  90.000,.

Penebusan Pupuk SP36         =  RP. 100.000,.

Penebusan Pupuk ZA            =  RP.  70.000,.

Penebusan Pupuk NPK         =  RP.  115.000,.

Penebusan Pupuk Organik    =  RP.  20.000,.

Penebusan Pupuk Bersubsidi oleh Petani/Kelompok Tani Tanpa Kartu Tani

  1. Pengaduan, saran,  dan  masukan  dapat  disampaikan  secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kab Bireuen.
  2. Menyampaikan  pengaduan,  saran,  dan  masukan  langsung melalui

            Email             : distanbun@bireuenkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penebusan Pupuk Bersubsidi oleh Petani/Kelompok Tani Tanpa Kartu Tani"