Pembuatan Kartu Tani

  1. 1. RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani)
  2. 2. E – RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani Elektronik)
  3. 3. Calon / Kader anggota Kelompok harus orang yang bertanggung jawab dan bisa diatur dalam kelompok sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
  4. 4. Fotokopy KTP
  5. 5. Pas photo 3x4 2 lembar
  6. 6. lengkapi data yang diminta

  1. Kelompok Tani menyusun RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani). Pastikan Kelompok Tani yang terdaftar sudah terdaftar atau legalitasnya di akui.
  2. PPL melakukan rekapitulasi atas penyusunan RDKK yang telah dibuat oleh Kelompok Tani
  3. Tim Administrator dari Dinas akan melakukan upload data RDKK ke sistem pusat untuk dapat diterbitkan e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani Elektronik)
  4. e-RDKK yang dikeluarkan diserahkan ke Bank yang menerbitkan Kartu Tani untuk selanjutnya di verifikasi.
  5. Jika proses verifikasi dinyatakan layak, maka Kartu Tani akan dicetak oleh pihak Bank

Jika memenuhi syarat, Kartu Tani dapat diterbitkan dalam 7 (tujuh) hari kerja, jika tidak memenuhi syarat akan dikembalikan untuk dilengkapi kembali.

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Kartu Tani

  1. Pengaduan, saran,  dan  masukan  dapat  disampaikan  secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kab Bireuen.
  2. Menyampaikan  pengaduan,  saran,  dan  masukan  langsung melalui

            Email             : distanbun@bireuenkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Kartu Tani"