Izin Usaha LembagaPenempatan Tenaga Kerja Swasta

  1. Foto copy KTP Penanggung jawab
  2. Coto copy NPWP badan hukum/yayasan
  3. Foto copy Akta Pendirian Perusahaan/yayasan dan Pengesahan AHU
  4. Foto copy Akta Perubahan Perusahaan/yayasan (apabila ada)
  5. Coto copy wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku
  6. Foto copy anggaran Dasar
  7. IMB atau surat perjanjian sewa menyewa atau kontrak minimal 5 ( lima ) tahun
  8. Struktur organisasi
  9. Rencana kerja Lembaga penempatan tenaga kerja minimal 1 ( tahun )
  10. Rekomendasi dari Dinas Teknis ( Dinas Tenaga Kerja Kab.Rokan Hilir )
  11. Pas photo berwarna 4x6 sebanyak 3 lembar
  12. Surat Pernyataan kesanggupan mematuhi ketentuan Peraturan Peprundang - undangan

  1. Pemohon Melakukan pendaftaran di OSS (oss.go.id) (Mandiri,Perbantuan,Prioritas)
  2. Pemohon Memperoleh NIB , dan Perizinan Berusaha dari Lembaga OSS
  3. Tim Teknis DPMPTSP Kabupaten Rokan Hilir Melakukan Survey dan/atau Monotoring Perizinan ke tempat Lokasi Usaha (untuk usaha yang memerlukan Komitmen)
  4. Pemohon memasukkan Permohonan Persyaratan Pemenuhan Komitmen dan persyaratan untuk Rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja Kab. Rokan Hilir pada DPMPTSP
  5. Dinas Tenaga Kerja Kab. Rokan Hilir Melakukan Validasi,Verifikasi dan Pemprosesan Rekomendasi Pemenuhan Komitmen
  6. Petugas DPMPTSP menerima Rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja Kab. Rokan Hilir (Rekomendasi Persetujuan atau Penolakan)
  7. DPMPTSP melakukan Verifikasi dan evaluasi Kesesuaian Pemenuhan Komitmen dengan Peraturan Perundang-Undangan
  8. DPMPTSP mengeluarkan Surat Keputusan Persetujuan Pemenuhan Komitmen
  9. DPMPTSP Kabupaten Rokan Hilir Memberikan Persetujuan Pemenuhan Komitmen atau Penolakan Komitmen tidak Terpenuhi Melalui OSS
  10. Pemohon Menerima Notifikasi Pemenuhan Komitmen dari OSS dan Dokumen Surat Keputusan Persetujuan Pemenuhan Komitmen

- 15 Menit Pemohon Melakukan pendaftaran di OSS (oss.go.id) (Mandiri,Perbantuan,Prioritas)

- 30 Menit Pemohon Memperoleh NIB , dan Perizinan Berusaha dari Lembaga OSS

- 2 Hari Tim Teknis DPMPTSP Kabupaten Rokan Hilir  Melakukan Survey dan/atau Monotoring Perizinan ke tempat Lokasi Usaha (untuk usaha yang memerlukan Komitmen)

- 30 Menit Pemohon memasukkan Permohonan Persyaratan Pemenuhan Komitmen dan persyaratan untuk Rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja Kab. Rokan Hilir pada DPMPTSP

- 3 Hari Dinas Tenaga Kerja Kab. Rokan Hilir Melakukan Validasi,Verifikasi dan Pemprosesan Rekomendasi Pemenuhan Komitmen  

- 30 Menit Petugas DPMPTSP menerima Rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja Kab. Rokan Hilir (Rekomendasi Persetujuan atau Penolakan)

- 1 Hari DPMPTSP melakukan Verifikasi dan evaluasi Kesesuaian Pemenuhan Komitmen dengan Peraturan Perundang-Undangan

- 30 Menit DPMPTSP mengeluarkan Surat Keputusan Persetujuan Pemenuhan Komitmen  

- 30 Menit DPMPTSP Kabupaten Rokan Hilir  Memberikan Persetujuan Pemenuhan Komitmen atau Penolakan Komitmen tidak Terpenuhi Melalui OSS

- 15 Menit Pemohon Menerima Notifikasi Pemenuhan Komitmen dari OSS dan Dokumen Surat Keputusan Persetujuan Pemenuhan Komitmen

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha LembagaPenempatan Tenaga Kerja Swasta

- Langsung ke Dinas PMPTSP Kab. Rokan Hilir Jalan Mawar 58 Bagansiapiapi.      
- Kotak  Pengaduan  Layanan  Dinas PMPTSP Kab. Rokan Hilir  Jalan Mawar 58 Bagansiapiapi.    
- Melalui Telp. dan SMS  0822 8329 1840 / 0812 7640  7996          
-Melalui Online  Email : lilidewi132@gmail.com            
                     
                     
                     
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS/ SIPRO

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha LembagaPenempatan Tenaga Kerja Swasta"