- 15 Menit Pemohon Melakukan pendaftaran di OSS (oss.go.id) (Mandiri,Perbantuan,Prioritas)
- 30 Menit Pemohon Memperoleh NIB , dan Perizinan Berusaha dari Lembaga OSS
- 2 Hari Tim Teknis DPMPTSP Kabupaten Rokan Hilir Melakukan Survey dan/atau Monotoring Perizinan ke tempat Lokasi Usaha (untuk usaha yang memerlukan Komitmen)
- 30 Menit Pemohon memasukkan Permohonan Persyaratan Pemenuhan Komitmen dan persyaratan untuk Rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja Kab. Rokan Hilir pada DPMPTSP
- 3 Hari Dinas Tenaga Kerja Kab. Rokan Hilir Melakukan Validasi,Verifikasi dan Pemprosesan Rekomendasi Pemenuhan Komitmen
- 30 Menit Petugas DPMPTSP menerima Rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja Kab. Rokan Hilir (Rekomendasi Persetujuan atau Penolakan)
- 1 Hari DPMPTSP melakukan Verifikasi dan evaluasi Kesesuaian Pemenuhan Komitmen dengan Peraturan Perundang-Undangan
- 30 Menit DPMPTSP mengeluarkan Surat Keputusan Persetujuan Pemenuhan Komitmen
- 30 Menit DPMPTSP Kabupaten Rokan Hilir Memberikan Persetujuan Pemenuhan Komitmen atau Penolakan Komitmen tidak Terpenuhi Melalui OSS
- 15 Menit Pemohon Menerima Notifikasi Pemenuhan Komitmen dari OSS dan Dokumen Surat Keputusan Persetujuan Pemenuhan Komitmen
Tidak dipungut biaya
Izin Usaha LembagaPenempatan Tenaga Kerja Swasta
- Langsung ke Dinas PMPTSP Kab. Rokan Hilir Jalan Mawar 58 Bagansiapiapi. | ||||||||||
- Kotak Pengaduan Layanan Dinas PMPTSP Kab. Rokan Hilir Jalan Mawar 58 Bagansiapiapi. | ||||||||||
- Melalui Telp. dan SMS 0822 8329 1840 / 0812 7640 7996 | ||||||||||
-Melalui Online Email : lilidewi132@gmail.com | ||||||||||
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store