Perizinan Dan Non Perizinan I

No. SK: 188.48/015/SK-DPMPTSP/IX/2020

  1. 1. Surat Permohonan
  2. 2. Fc. Pengesahan Akta Pendirian/Perubahan Anggaran Dasar Koperasi beserta Surat Keputusannnya
  3. 3. Fc. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  4. 4. Fc. SIUP
  5. 5. Fc. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  6. 6. Fc. Pengurus dan pengawas Koperasi
  7. 7. Fc. Surat bukti setoran modal dalam bentuk deposito di Bank Pemerintah atas nama Koperasi dan atau salah satu Pengurusnya
  8. 8. Daftar riwayat hidup Pengurus dan Pengawas serta fc. KTP
  9. 9. Fc. Nomor rekening atas nama Koperasi
  10. 10. Rencana kerja selama 2 tahun
  11. 11. Fc. Keikutsertaan BPJS Kesehatan
  12. 12. Fc. Keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan
  13. 13. Fc. NPWP atas nama Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan
  14. 14. Fc. Buku RAT (Rapat Anggota Tahunan) 2 tahun terakhir
  15. 15. Semua Persyaratan dibuat 2 rangkap

  1. 1. Pemohon mengisi formulir permohonan dan melengkapi persyaratan kemudian menyerahkan berkas ke loket pendaftaran
  2. 2. Verifikasi berkas
  3. 3. Back Office
  4. 4. Permohonan Rekomendasi Teknis Kepada SKPD Teknis
  5. 5. Proses Pencetakan Izin
  6. 6. Paraf berjenjang
  7. 7. Tanda tangan Kepala Dinas DPMPTSP
  8. 8. Penyerahan Izin

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Simpan Pinjam

  1. Kepala Seksi Pengaduan, Kebijakan dan Informasi
  2. E-Mail bp2tpm.ppu.2012@gmail.com
  3. Website DPMPTSP.penajamkab.go.id
  4. Facebook DPMPTSP_PPU
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store