Non Perizinan

No. SK: 188.48/015/SK-DPMPTSP/IX/2020

  1. 1. Formulir Permohonan
  2. 2. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 (lembar) Kertas Doff
  3. 3. Fotokopi KTP yang masih berlaku
  4. 4. Fotokopi ijazah sesuai profesi dilegalisir
  5. 5. Fotocopy STR yang diterbitkan dan dilegalisasi asli oleh konsil kedokteran Indonesia yang masih berlaku
  6. 6. Surat keterangan persetujuan kerja dari pimpinan sarana
  7. 7. Surat pernyataan bersedia praktik paling banyak 3 (tiga) tempat bermaterai Rp. 10.000
  8. 8. Surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang telah mempunyai izin praktik
  9. 9. Surat Keterangan waktu berpraktek di sarana kesehatan
  10. 10. Surat kuasa bila di wakilkan
  11. 11. Map Biola

  1. 1. Pemohon mengisi formulir permohonan dan melengkapi persyaratan kemudian menyerahkan berkas ke loket pendaftaran
  2. 2. Verifikasi berkas
  3. 3. Back Office
  4. 4. Permohonan Rekomendasi Teknis Kepada SKPD Teknis
  5. 5. Proses Pencetakan Izin
  6. 6. Paraf berjenjang
  7. 7. Tanda tangan Kepala Dinas DPMPTSP
  8. 8. Penyerahan Izin

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktik (SIP) Dokter Reguler

    1. Kepala Seksi Pengaduan, Kebijakan dan Informasi
    2. E-Mail dpmptsp@penajamkab.go.id
    3. Website DPMPTSP.penajamkab.go.id
    4. Facebook DPMPTSP_PPU
    5. Instagram dpmptsp.ppu
    6. Span Lapor lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store