Perizinan Dan Non Perizinan I

No. SK: 188.48/015/SK-DPMPTSP/IX/2020

  1. 1. Formulir Permohonan
  2. 2. SIUP atau SIU Tetap Hotel Berbintang 3,4,5 dan Restoran, Bar, Club Malam dan Instansi Yang Berwenang
  3. 3. Foto Copy Izin Prinsip Penanaman Modal
  4. 4. Foto Copy Pendaftaran Penanaman Modal
  5. 5. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  6. 6. Fotocopy NPWP
  7. 7. Akta Pendirian/ Perubahan Bagi PT, Berikut Surat Pengesahan Dari Departemen Hukum dan HAM untuk PT
  8. 8. Fotocopy KTP Pemilik/Dirut/PJ Perusahaan
  9. 9. Realisasi Penjualan Selama Masa Berlaku SIUP dan Atau Rencana Penjualan 1 (Satu) Tahun Kedepan Dari Minuman Beralkohol Yang Disalurkan
  10. 10. Map Biola Warna Biru Muda

  1. 1. Pemohon mengisi formulir permohonan dan melengkapi persyaratan kemudian menyerahkan berkas ke loket pendaftaran
  2. 2. Verifikasi berkas
  3. 3. Back Office
  4. 4. Ditetapkannya Kunjungan Lokasi Izin / Rekomendasi Teknis
  5. 5. Proses Pencetakan Izin
  6. 6. Paraf berjenjang
  7. 7. Tanda tangan Kepala DPMPTSP
  8. 8. Penyerahan Izin

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Usaha Perdagangan – Minuman Beralkohol (SIUP – MB)

  1. Kepala Seksi Pengaduan, Kebijakan dan Informasi
  2. E-Mail bp2tpm.ppu.2012@gmail.com
  3. Website DPMPTSP.penajamkab.go.id
  4. Facebook DPMPTSP_PPU
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store