Rekomendasi Penelitian Ilmiah

  1. Surat Pengantar/Keterangan dari kampus;
  2. Surat Pengantar dari kesbangpol;
  3. Fotokopi KTP 3 lembar;
  4. Kartu mahasiswa 3 lembar;

  1. Pemohon mengisi buku tamu;
  2. Pemohon membawa persyaratan LENGKAP sesuai ketentuan diatas;
  3. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas loket umum di Kecamatan;
  4. Pemohon menunggu verifikasi berkas oleh petugas;
  5. Petugas Menerbitkan Rekomendasi Penelitian ilmiah yang ditanda tangani oleh Camat;
  6. Petugas menyerahkan Berkas yang telah ditandatangani oleh Camat kepada Pemohon dengan tanda terima berkas.

Pemohon menyerahkan berkas yang di minta Petugas dan menunggu verifikasi berkas

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Penelitian Ilmiah

Kotak Saran

SMS

Telepon/WA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Penelitian Ilmiah"