Non Perizinan

No. SK: 188.48/015/SK-DPMPTSP/IX/2020

  1. 1. Formulir Permohonan
  2. 2. Surat tanda registrasi (STR) dokter
  3. 3. Surat pernyataan kerja dari pimpinan Instansi terkait
  4. 4. Surat persetujuan dari pimpinan Instansi terkait yang menerangkan jangka waktu praktik
  5. 5. Surat rekomendasi dari organisasi profesi
  6. 6. Pas foto berwarna berlatar belakang merah ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar Kertas Doff
  7. 7. Surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang telah mempunyai Izin praktik
  8. 8. Fotokopi ijazah
  9. 9. Fotokopi KTP yang masih berlaku

  1. 1. Pemohon mengisi formulir permohonan dan melengkapi persyaratan kemudian menyerahkan berkas ke loket pendaftaran
  2. 2. Verifikasi berkas
  3. 3. Back Office
  4. 4. Peninjauan Lapangan / Rekomendasi Teknis
  5. 5. Proses Pencetakan Izin
  6. 6. Paraf berjenjang
  7. 7. Tanda tangan Kepala DPMPTSP
  8. 8. Penyerahan Izin

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SURAT IZIN PRAKTIK (SIP) DOKTER INTERNSIP

    1. Kepala Seksi Pengaduan, Kebijakan dan Informasi
    2. E-Mail dpmptsp@penajamkab.go.id
    3. Website DPMPTSP.penajamkab.go.id
    4. Facebook DPMPTSP_PPU
    5. Instagram dpmptsp.ppu
    6. Span Lapor lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store