Perizinan Dan Non Perizinan I

No. SK: 188.48/015/SK-DPMPTSP/IX/2020

  1. 1. Formulir Permohonan
  2. 2. Foto copy KTP Pemilik / Dirut / PJ Perusahan
  3. 3. Foto copy Akta Notaris Pendirian Perusahaan/Perubahan
  4. 4. Foto copy SK Pengesahan Badan Hukum / SK Kemenkumham
  5. 5. Foto copy NPWP Perusahaan dan Surat Keterangan Terdaftar dari Kantor Pajak Pratama Penajam
  6. 6. Foto copy Persetujuan Prinsip
  7. 7. Foto copy UKL/UPL dan SPPL
  8. 8. Foto copy Izin Lokasi

  1. 1. Pemohon mengisi formulir permohonan dan melengkapi persyaratan kemudian menyerahkan berkas ke loket pendaftaran
  2. 2. Verifikasi berkas
  3. 3. Back Office
  4. 4. Peninjauan Lokasi / Rekomendasi Teknis
  5. 5. Proses Pencetakan Izin
  6. 6. Paraf berjenjang
  7. 7. Tanda tangan Kepala DPMPTSP
  8. 8. Penyerahan Izin

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Penyimpanan Barang (SKPB)

  1. Kepala Seksi Pengaduan, Kebijakan dan Informasi
  2. E-Mail bp2tpm.ppu.2012@gmail.com
  3. Website DPMPTSP.penajamkab.go.id
  4. Facebook DPMPTSP_PPU
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store