Perizinan Dan Non Perizinan I

No. SK: 188.48/015/SK-DPMPTSP/IX/2020

  1. 1. Formulir Permohonan
  2. 2. Foto Copy KTP
  3. 3. Foto Copy Nomor Induk Berusaha (NIB)
  4. 4. Foto Copy Akta Pendirian Perusahaan (bila badan usaha)
  5. 5. Foto Copy Bukti Keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan
  6. 6. Foto Copy NPWP
  7. 7. Foto Copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  8. 8. Map Biola Warna Biru Muda

  1. 1. Pemohon mengisi formulir permohonan dan melengkapi persyaratan kemudian menyerahkan berkas ke loket pendaftaran
  2. 2. Verifikasi berkas
  3. 3. Back Office
  4. 4. Pengecekan / Rekomendasi Teknis
  5. 5. Proses Pencetakan Izin
  6. 6. Paraf berjenjang
  7. 7. Tanda tangan Kepala DPMPTSP
  8. 8. Penyerahan Izin

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Tanda Daftar Gudang (TDG)

  1. Kepala Seksi Pengaduan, Kebijakan dan Informasi
  2. E-Mail bp2tpm.ppu.2012@gmail.com
  3. Website DPMPTSP.penajamkab.go.id
  4. Facebook DPMPTSP_PPU
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store