Non Perizinan

No. SK: 188.48/015/SK-DPMPTSP/IX/2020

  1. 1. Permohonan
  2. 2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku
  3. 3. Fotocopy Ijazah sesuai profesi yang dilegalisir dan fotocopy sertifikat
  4. 4. Fotocopy STRF (Surat tanda Registrasi Fisioterapis)
  5. 5. Surat keterangan izin gangguan lingkungan dari kelurahan/desa setempat
  6. 6. Surat keterangan bangunan Hak milik/Sewa/Kontrak
  7. 7. Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar Kertas Doff
  8. 8. Surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang telah memiliki Izin Praktik
  9. 9. Fotocopy Surat Izin Fisioterapis (SIF) yang masih berlaku
  10. 10. Surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bersedia Praktik paling banyak 1 (satu) tempat praktik
  11. 11. Surat kuasa apabila di wakilkan
  12. 12. Map biola

  1. 1. Pemohon mengisi formulir permohonan dan melengkapi persyaratan kemudian menyerahkan berkas ke loket pendaftaran
  2. 2. Verifikasi berkas
  3. 3. Back Office
  4. 4. Pengecekan / Rekomendasi Teknis
  5. 5. Proses Pencetakan Izin
  6. 6. Paraf berjenjang
  7. 7. Tanda tangan Kepala DPMPTSP
  8. 8. Penyerahan Izin

6 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktik Fisioterapis Mandiri (SIPFM)

    1. Kepala Seksi Pengaduan, Kebijakan dan Informasi
    2. E-Mail dpmptsp@penajamkab.go.id
    3. Website DPMPTSP.penajamkab.go.id
    4. Facebook DPMPTSP_PPU
    5. Instagram dpmptsp.ppu
    6. Span Lapor lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store