Layanan Penelitan Kemasyarakatan Klien Dewasa

  1. Permintaan Penelitian Kemasyarakatan
  2. Surat pernyataan penjamin mengetahui kepala desa
  3. KTP Penjamin
  4. KK Penjamin

  1. Permintaan Penelitian Kemasyarakatan dari Lapas/Rutan/LPKA/Istansi terkait
  2. Dilakukan pemeriksaan berkas/surat permintaan, pencatatan/registrasi, dan penunjukan petugas Pembimbing Kemasyarakatan
  3. Pengumpulan data oleh petugas Pembimbing Kemasyarakatan (wawancara dengan pihak terkait, berkas dan dokumen)
  4. Pengolahan data dan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan
  5. Perbaikan dan penggandaan Penelitian Kemasyarakatan
  6. Penandatanganan oleh Kepala Balai Pemasyarakatan
  7. Penelitian Kemasyarakatan dikirim kepada instansi yang meminta

Permintaan Penelitian dari Lapas/Rutan/Bapas Lain/Instansi Lainnya dilakukan pemeriksaan berkas dan pencatatan/registrasi, serta penunjukan petugas pembimbing kemasyarakatan. Selanjutnya petugas pembimbing kemasyarakatan yang ditunjuk melakukan pengumpulan data, pengolahan data, dan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan. Selanjutnya dilakukan perbaikan dan penggandaan hasil penelitian, penandatanganan oleh Kepala, kemudian hasil penelitian dikirim kembali kepada instansi yang meminta.

Tidak dipungut biaya

Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) Klien Pemasyarakatan

Melalui telepon / surat dan datang langsung ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Karangasem

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Media sosial Balai Pemasyarakatan (facebook dan instagram)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penelitan Kemasyarakatan Klien Dewasa"