Permintaan Penelitian dari Lapas/Rutan/Bapas Lain/Instansi Lainnya dilakukan pemeriksaan berkas dan pencatatan/registrasi, serta penunjukan petugas pembimbing kemasyarakatan. Selanjutnya petugas pembimbing kemasyarakatan yang ditunjuk melakukan pengumpulan data, pengolahan data, dan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan. Selanjutnya dilakukan perbaikan dan penggandaan hasil penelitian, penandatanganan oleh Kepala, kemudian hasil penelitian dikirim kembali kepada instansi yang meminta.
Tidak dipungut biaya
Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) Klien Pemasyarakatan
Melalui telepon / surat dan datang langsung ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Karangasem
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store