Perizinan Dan Non Perizinan I

No. SK: 188.48/015/SK-DPMPTSP/IX/2020

  1. 1. Perusahaan berbentuk Perusahaan Terbatas (PT)
  2. - Formulir Permohonan
  3. - Fotocopy Akta Notaris Pendirian Perusahaan/Perubahan
  4. - Fotocopy SK Pengesahan Badan Hukum PT
  5. - Fotocopy KTP Pemilik/Dirut/PJ Perusahaan
  6. - Fotocopy NPWP Perusahaan dan Surat Keterangan Terdaftar dari Kantor Pajak Pratama
  7. - Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  8. - Materai 6000
  9. - Surat Kuasa (Bagi Perwakilan)
  10. 2. Perusahaan berbentuk Firma (Fa) / CV
  11. - Formulir Permohonan
  12. - Fotocopy Akta Notaris Pendirian Perusahaan/Perubahan
  13. - Fotocopy SK Pengesahan Badan Hukum / SK Kemenkumham
  14. - Fotocopy KTP Pemilik/Dirut/PJ Perusahaan
  15. - Fotocopy NPWP Perusahaan dan Surat Keterangan Terdaftar dari Kantor Pajak Pratama
  16. - Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  17. - Materai 6000
  18. - Surat Kuasa (Bagi Perwakilan)

  1. 1. Pemohon mengisi formulir permohonan dan melengkapi persyaratan kemudian menyerahkan berkas ke loket pendaftaran
  2. 2. Verifikasi berkas
  3. 3. Back Office
  4. 4. Peninjauan Lokasi / Rekomendasi Teknis
  5. 5. Proses Pencetakan Izin
  6. 6. Paraf berjenjang
  7. 7. Tanda tangan Kepala DPMPTSP
  8. 8. Penyerahan Izin

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

  1. Kepala Seksi Pengaduan, Kebijakan dan Informasi
  2. E-Mail bp2tpm.ppu.2012@gmail.com
  3. Website DPMPTSP.penajamkab.go.id
  4. Facebook DPMPTSP_PPU
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store