Pengesahan Permohonan Surat Pengantar SKCK

  1. Surat Pengantar dari Kepala Desa;
  2. Surat keterangan dari kepala desa;
  3. Fotokopi Kartu Keluarga rangkap 3 lembar
  4. Fotokopi KTP 3 lembar.

  1. Pemohon mengisi buku tamu;
  2. Pemohon membawa persyaratan LENGKAP sesuai ketentuan diatas;
  3. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas loket umum di Kecamatan;
  4. Pemohon menunggu verifikasi berkas oleh petugas;
  5. Petugas Mengesahkan SKCK dan ditanda tangani oleh Camat;
  6. Petugas menyerahkan Berkas yang telah ditandatangani oleh Camat kepada Pemohon dengan tanda terima berkas.

pemohon menyerahkan kelengkapan berkas dan menunggu verifikasi berkas oleh petugas

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Permohonan Surat Pengantar SKCK

Kotak Saran

SMS

Telepon/WA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Permohonan Surat Pengantar SKCK"