Perizinan Dan Non Perizinan I

No. SK: 188.48/015/SK-DPMPTSP/IX/2020

  1. A. Perusahaan berbentuk Perusahaan Terbatas (PT)
  2. 1. Formulir Permohonan
  3. 2. Fotocopy Akta Notaris Pendirian Perusahaan/Perubahan
  4. 3. Fotocopy SK Pengesahan Badan Hukum PT
  5. 4. Fotocopy KTP pemilik/Dirut/PJ Perusahaan
  6. 5. Fotocopy NPWP Perusahaan dan Surat Keterangan Terdaftar dari Kantor Pajak Pratama
  7. 6. Neraca perusahaan
  8. 7. Pas foto 4x6 (2 Lembar)
  9. 8. Materai 6000
  10. 9. Surat Kuasa (Bagi Perwakilan)
  11. B. Perusahaan Berbentuk Koperasi (Kop)
  12. 1. Formulir Permohonan
  13. 2. Fotocopy Akta Notaris Pendirian Perusahaan/Perubahan
  14. 3. Fotocopy SK Pengesahan Badan Hukum Koperasi
  15. 4. Fotocopy KTP pemilik/Dirut/PJ Perusahaan
  16. 5. Fotocopy NPWP Perusahaan dan Surat Keterangan Terdaftar dari Kantor Pajak Pratama
  17. 6. Neraca perusahaan
  18. 7. Pas foto 4x6 (2 Lembar)
  19. 8. Materai 6000
  20. 9. Surat Kuasa (Bagi Perwakilan)
  21. 10. Fotocopy Buku RAT (rapat anggota tahunan) untuk koperasi
  22. C. Perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer (CV)
  23. 1. Formulir Permohonan
  24. 2. Fotocopy Akta Notaris Pendirian Perusahaan/Perubahan
  25. 3. Fotocopy SK Pengesahan Badan Hukum CV
  26. 4. Fotocopy KTP pemilik/Dirut/PJ Perusahaan
  27. 5. Fotocopy NPWP Perusahaan dan Surat Keterangan Terdaftar dari Kantor Pajak Pratama
  28. 6. Neraca perusahaan
  29. 7. Pas foto 4x6 (2 Lembar)
  30. 8. Materai 6000
  31. 9. Surat Kuasa (Bagi Perwakilan)
  32. D. Perusahaan Perorangan (PO)
  33. 1. Formulir Permohonan
  34. 2. Fotocopy KTP pemilik/Dirut/PJ Perusahaan
  35. 3. Fotocopy NPWP Perusahaan dan Surat Keterangan Terdaftar dari Kantor Pajak Pratama
  36. 4. Neraca perusahaan
  37. 5. Pas foto 4x6 (2 Lembar)
  38. 6. Materai 6000

  1. 1. Pemohon mengisi formulir permohonan dan melengkapi persyaratan kemudian menyerahkan berkas ke loket pendaftaran
  2. 2. Verifikasi berkas
  3. 3. Back Office
  4. 4. Peninjauan Lokasi / Rekomendasi Teknis
  5. 5. Proses Pencetakan Izin
  6. 6. Paraf berjenjang
  7. 7. Tanda tangan Kepala DPMPTSP
  8. 8. Penyerahan Izin

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

  1. Kepala Seksi Pengaduan, Kebijakan dan Informasi
  2. E-Mail bp2tpm.ppu.2012@gmail.com
  3. Website DPMPTSP.penajamkab.go.id
  4. Facebook DPMPTSP_PPU
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store