Non Perizinan

No. SK: 188.48/015/SK-DPMPTSP/IX/2020

  1. 1. Formulir Permohonan
  2. 2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. 3. Fotokpi Ijazah sesuai profesi yang dilegalisir
  4. 4. Surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan tempat bidan berpraktik
  5. 5. Pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar (kertas doff)
  6. 6. Surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang telah memiliki Izin Praktik
  7. 7. Fotokopi STR yang di legalisir bagi yang belum menggunakan barkot
  8. 8. Surat Pernyataan bermaterai yang menyatakan bersedia praktik 1 (satu) tempat praktik
  9. 9. Surat kuasa bila di wakilkan
  10. 10. Map Biola

  1. 1. Pemohon mengisi formulir permohonan dan melengkapi persyaratan kemudian menyerahkan berkas ke loket pendaftaran
  2. 2. Verifikasi berkas
  3. 3. Back Office
  4. 4. Peninjauan Lokasi / Rekomendasi Teknis
  5. 5. Proses Pencetakan Izin
  6. 6. Paraf berjenjang
  7. 7. Tanda tangan Kepala DPMPTSP
  8. 8. Penyerahan Izin

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat izin Praktik Bidan (SIPB) Sementara

    1. Kepala Seksi Pengaduan, Kebijakan dan Informasi
    2. E-Mail dpmptsp@penajamkab.go.id
    3. Website DPMPTSP.penajamkab.go.id
    4. Facebook DPMPTSP_PPU
    5. Instagram dpmptsp.ppu
    6. Span Lapor lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store