Perizinan Dan Non Perizinan I

No. SK: 188.48/015/SK-DPMPTSP/IX/2020

  1. a. Untuk IUTM yang berdiri sendiri
  2. Formulir Permohonan
  3. Surat Persetujuan Prinsip Bupati (kecuali yang telah berjalan)
  4. Foto copy NIB dan SIUP dari OSS
  5. Foto copy Akta Notaris Pendirian Perusahaan/Perubahan
  6. Foto copy SK Pengesahan Badan Hukum / SK Kemenkumham
  7. Foto copy KTP Pemilik / Dirut / PJ Perusahan
  8. Foto copy NPWP Perusahaan dan Surat Keterangan Terdaftar dari Kantor Pajak Pratama Penajam
  9. Foto copy Izin Lokasi (dibawah 1 Ha tanpa pemenuhan komitmen)
  10. Foto copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  11. Rencana Kemitraan dengan Usaha Mikro dan Usaha Kecil
  12. Rekomendasi dari Instansi di Bidang Perdagangan (Perindakop)
  13. Hasil Analisa Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat (kecuali untuk toko modern berbentuk mini market)
  14. Berkas Permohonan dibuat dalam 2 rangkap
  15. Surat Kuasa (bagi perwakilan)
  16. b. Untuk IUTM yang terintegrasi dengan bangunan lain, selain dokumen persyaratan diatas juga melapirkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Izin Usaha lainnya dari Kawasan atau Tempat berdirinya Toko Modern

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan dan melengkapi persyaratan kemudian menyerahkan berkas ke loket pendaftaran
  2. Verifikasi berkas
  3. Back Office
  4. Peninjauan Lokasi / Rekomendasi Teknis
  5. Proses Pencetakan Izin
  6. Paraf berjenjang
  7. Tanda tangan Kepala DPMPTSP
  8. Penyerahan Izin

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Toko Modern (IUTM)

  1. Kepala Seksi Pengaduan, Kebijakan dan Informasi
  2. E-Mail bp2tpm.ppu.2012@gmail.com
  3. Website DPMPTSP.penajamkab.go.id
  4. Facebook DPMPTSP_PPU
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store