Non Perizinan

No. SK: 188.48/015/SK-DPMPTSP/IX/2020

  1. 1. Permohonan
  2. 2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. 3. Fotokopi Ijazah sesuai profesi yang dilegalisir dan fotokopi sertifikat
  4. 4. Surat keterangan izin gangguan lingkungan dari kelurahan/desa setempat
  5. 5. Surat keterangan bangunan hak milik/sewa/kontrak
  6. 6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar dan kertas doff
  7. 7. Surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang telah memiliki Izin Praktik
  8. 8. Perjanjian pembuangan limbah medis
  9. 9. Rekomendasi dari Kepala Puskesmas setempat
  10. 10. Fotokopi Surat Izin Bidan (SIP/STR) yang masih berlaku
  11. 11. Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bersedia praktik paling banyak di 1 (satu) tempat praktik
  12. 12. Surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bersedia menjalankan program pemberian ASI Eksklusif
  13. 13. Rekomendasi Dinas Kesehatan (setelah visitasi)
  14. 14. Permohonan di buat 2 (dua) Rangkap
  15. 15. Surat kuasa bila diwakilkan
  16. 16. Map Biola

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan dan melengkapi persyaratan kemudian menyerahkan berkas ke loket pendaftaran
  2. Verifikasi berkas
  3. Back Office
  4. Peninjauan Lokasi / Rekomendasi Teknis
  5. Proses Pencetakan Izin
  6. Paraf berjenjang
  7. Tanda tangan Kepala DPMPTSP
  8. Penyerahan Izin

6 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) Mandiri

    1. Kepala Seksi Pengaduan, Kebijakan dan Informasi
    2. E-Mail dpmptsp@penajamkab.go.id
    3. Website DPMPTSP.penajamkab.go.id
    4. Facebook DPMPTSP_PPU
    5. Instagram dpmptsp.ppu
    6. Span Lapor lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store