Perizinan Dan Non Perizinan I

No. SK: 188.48/015/SK-DPMPTSP/IX/2020

  1. Formulir Permohonan
  2. Foto copy Izin Usaha
  3. Foto copy Izin Prinsip Penanaman Modal
  4. Foto copy Prospektur Penawaran Waralaba dari Pemberi Waralaba
  5. Foto copy Perjanjian Waralaba
  6. Foto copy STPW Pemberi Waralaba
  7. Foto copy Akta Notaris Pendirian Perusahaan/Perubahan
  8. Foto copy SK Pengesahan Badan Hukum / SK Kemenkumham
  9. Foto copy KTP Pemilik / Dirut / PJ Perusahan
  10. Komposisi penggunaan tenaga kerja
  11. Komposisi barang / bahan baku yang diwaralabakan

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan dan melengkapi persyaratan kemudian menyerahkan berkas ke loket pendaftaran
  2. Verifikasi berkas
  3. Back Office
  4. Peninjauan Lokasi / Rekomendasi Teknis
  5. Proses Pencetakan Izin
  6. Paraf berjenjang
  7. Tanda tangan Kepala DPMPTSP
  8. Penyerahan Izin

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Pengelolaan Pusat Perbelanjaan

  1. Kepala Seksi Pengaduan, Kebijakan dan Informasi
  2. E-Mail bp2tpm.ppu.2012@gmail.com
  3. Website DPMPTSP.penajamkab.go.id
  4. Facebook DPMPTSP_PPU
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store