Standar Pengesahan Proposal Kelompok

  1. Surat pengantar dari kepala desa;
  2. Proposal Kelompok;
  3. Fotokopi KTP ketua kelompok;

  1. Pemohon mengisi buku tamu;
  2. Pemohon membawa persyaratan LENGKAP sesuai ketentuan diatas;
  3. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas loket umum bdi Kecamatan;
  4. Pemohon menunggu verifikasi berkas oleh petugas;
  5. Petugas menyerahkan Pengesahan Proposal kelompok untuk ditandatangani oleh Camat setempat.
  6. Petugas menyerahkan Berkas yang telah ditandatangani oleh Camat kepada Pemohon dengan tanda terima berkas

menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas Loket

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Proposal Kelompok

Kotak Saran

SMS

Telepon/WA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pengesahan Proposal Kelompok"