15 Menit Pemohon Melakukan pendaftaran di OSS (oss.go.id) (Mandiri,Perbantuan,Prioritas)
30 Menit Pemohon Memperoleh NIB , dan Perizinan Berusaha dari Lembaga OSS
2 Hari Tim Teknis DPMPTSP Kabupaten Rokan Hilir Melakukan Survey dan/atau Monotoring Perizinan ke tempat Lokasi Usaha (untuk usaha yang memerlukan Komitmen)
30 Menit Pemohon memasukkan Permohonan Persyaratan Pemenuhan Komitmen dan persyaratan untuk Rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kab. Rokan Hilir pada DPMPTSP
3 Hari Dinas Perhubungan Kab. Rokan Hilir Melakukan Validasi,Verifikasi dan Pemprosesan Rekomendasi Pemenuhan Komitmen
30 Menit Petugas DPMPTSP menerima Rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kab. Rokan Hilir (Rekomendasi Persetujuan atau Penolakan)
1 Hari DPMPTSP melakukan Verifikasi dan evaluasi Kesesuaian Pemenuhan Komitmen dengan Peraturan Perundang-Undangan
30 Menit DPMPTSP mengeluarkan Surat Keputusan Persetujuan Pemenuhan Komitmen
30 Menit DPMPTSP Kabupaten Rokan Hilir Memberikan Persetujuan Pemenuhan Komitmen atau Penolakan Komitmen tidak Terpenuhi Melalui OSS
15 Menit Pemohon Menerima Notifikasi Pemenuhan Komitmen dari OSS dan Dokumen Surat Keputusan Persetujuan Pemenuhan Komitmen
Tidak dipungut biaya
Izin Persetujuan Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas ( ANDALLALIN )
- Langsung ke Dinas PMPTSP Kab. Rokan Hilir Jalan Mawar 58 Bagansiapiapi.
- Kotak Pengaduan Layanan Dinas PMPTSP Kab. Rokan Hilir Jalan Mawar 58 Bagansiapiapi.
- Melalui Telp. dan SMS 0822 8329 1840 / 0812 7640 7996
-Melalui Online Email : lilidewi132@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store