Perizinan Dan Non Perizinan I

No. SK: 188.48/015/SK-DPMPTSP/IX/2020

  1. Formulir Permohonan
  2. Foto copy KTP dan NPWP Penanggung Jawab/Pemilik Perusahaan
  3. Foto copy Akta Notaris Pendirian Perusahaan/Perubahan dan Pengesahannya bagi Perusahaan yang Berbadan Hukum PT/Koperasi
  4. Foto copy Izin Prinsip
  5. Foto copy Izin Lokasi
  6. SPPL atau Izin Lingkungan (bagi yang wajib AMDAL/UKL-UPL)
  7. Foto copy IMB atau Foto copy Surat Perjanjian sewa/kontrak lahan
  8. Hasil Analisa kondisi sosial ekonomi masyarkat (konsultan)
  9. Pas Foto Penanggung Jawab/Direktur Perusahaan 4x6 2 lembar

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan dan melengkapi persyaratan kemudian menyerahkan berkas ke loket pendaftaran
  2. Verifikasi berkas
  3. Back Office
  4. Rekomendasi Teknis
  5. Proses Pencetakan Izin
  6. Paraf berjenjang
  7. Tanda tangan Kepala DPMPTSP
  8. Penyerahan Izin

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Pengelolaan Pasar Rakyat

  1. Kepala Seksi Pengaduan, Kebijakan dan Informasi
  2. E-Mail bp2tpm.ppu.2012@gmail.com
  3. Website DPMPTSP.penajamkab.go.id
  4. Facebook DPMPTSP_PPU
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store