Standar Pelayanan Legalisir

  1. Dokumen yang membutuhkan legalisir pejabat yang berwenang

  1. Petugas/Pelaksana menerima berkas permohonan legalisir PNS
  2. Petugas/Pelaksana membutuhkan stempel legalisir pada berkas
  3. Pejabat yang berwenang menandatangani berkas permohonan legalisir
  4. Petugas/Pelaksana mengagenda berkas legalisir
  5. Petugas/Pelaksana menyerahkan berkas legalisir kepada pemohon/PNS

10 (Sepuluh) Menit dalam Proses

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan yang telah dilegalisir

1. Datang langsung

2. Via Hand Phone

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Legalisir"