10 (Sepuluh) Menit dalam Proses
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan yang telah dilegalisir
1. Datang langsung
2. Via Hand Phone
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store