Standar Pelayanan Kenaikan Pangkat

  1. Fotocopi SK CPNS yang dilegalisir
  2. Fotocopi SK PNS yang dilegalisir
  3. Fotocopi SK Kenaikan Pangkat terakhir yang dilegalisir
  4. Fotocopi SKP 2 Tahun Terakhir yang dilegalisir
  5. Fotocopi SK Jabatan Terakhir yang dilegalisir
  6. Fotocopi Karpeg yang dilegalisir
  7. Surat Pernyataan Tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin
  8. Fotocopi Ijazah dan Transkrip Nilai yang dilegalisir
  9. Fotocopi Surat Tanda Lulus Ujian Dinas yang dilegalisir

  1. 1. Surat Masuk tentang Kenaikan Pangkat dari BKPSDM 2. Surat Masuk di Agenda dan disdiposisi oleh Pelaksana dan Diserahkan Kepada Atasan 3. Surat Masuk yang telah di disposisi oleh Atasan diserahkan kepada Pejabat yang berwenang (Kasubbag Umum dan Kepegawaian) dan dibuat pengumuman 4.Petugas / pelaksana menerima dan memeriksa berkas- berkas usulan KP yang masuk 5. Setelah berkas-berkas usulan KP PNS masuk petugas/pelaksana membuatkan surat pengantar 6. Surat pengantar usulan KP yang telah dibuat/diketik diparaf oleh pejabat yang berwenang dan ditandatangani oleh atasan langsung 7. Surat pengantar usulan KP beserta berkas-berkas usulan KP yang telah ditandatangani dikirim ke BKPSDM untuk diproses 8. SK KP yang telah selesai diproses diterima oleh pejabat yang berwenang 9. SK KP diserahkan kepada PNS masing-masing.

1. 15 (lima Belas) Hari Kerja diSatpol

2. Proses di BKPSDM

3. Proses di BKN

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Kenaikan Pangkat

1. Datang Langsung

2. Via Hand Phone (Untuk Konsultasi)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kenaikan Pangkat"