Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Kematian

  1. Surat Kematian ( visum ) dari dokter / petugas kesehatan
  2. Surat Keterangan Kematian dari Kepala Kampung / Lurah
  3. Kartu Keluarga Asli
  4. Foto Copy KTP – El yang meninggal
  5. Foto Copy KTP – El 2 orang saksi
  6. Foto Copy SK Kepegawaian terakhir bagi PNS
  7. Surat Keterangan Tinggal Terbatas ( SKTT ) bagi Orang Asing dengan status tinggal terbatas ( Bagi WNA )
  8. Dokumen imigrasi yang bersangkutan bagi Orang Asing dengan ijin singgah atau visa kunjungan ( Bagi WNA )

  1. Pemohon mengambil nomor antrian dan formulir di loket informasi
  2. Pemohon menyerahkan berkas ke petugas loket untuk dilakukan verifikasi, jika lengkap dilanjutkan, jika kurang lengkap dikembalikan untuk dilengkapi / diperbaiki
  3. Pemohon menerima draft Kutipan Akta Kematian dari petugas loket untuk dicek kebenaran datanya, jika benar dikembalikan ke petugas untuk diproses lebih lanjut, jika salah diperbaiki oleh petugas
  4. Pemohon menerima Kutipan Akta Kematian yang telah ditandatangani oleh Kepala Dinas yang diserahkan oleh Petugas loket

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Kematian

  1. Kotak Saran;
  2. Website : disdukcapil.jayapurakab.go.id
  3. Telephone : 0967 5192518
  4. Email : admin@disdukcapil.jayapurakab.go.id
  5. WA: 081380058406,08114706667
  6. Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahpan sebagai berikut :

  1. Cek di tempat;
  2. Koordinasi internal;
  3. Koordinasi eksternal;
  4. Tindak lanjut dan solusi permasalahan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website : disdukcapil.jayapurakab.go.id Telephone : 0967 5192518 Email : admin@disdukcapil.jayapurakab.go.id WA: 081380058406,08114706667

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Kematian"