Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran

  1. Mengisi formulir permohonan
  2. Surat keterangan lahir dari Dokter/Bidan/Surat keterangan lahir dari Lurah/Kepala Kampung atau SPTJM Kebenaran Data Kelahiran bagi yang tidak memiliki Surat Keterangan Lahir tersebut
  3. Foto copy Kutipan Akta Perkawinan / Buku Nikah orang tua atau SPTJM Kebenaran Pasangan Suami – Isteri bagi yang tidak dapat menunjukan Akta Perkawinan / Buku Nikah
  4. Foto Copy KTP – El kedua orang tua
  5. Foto Copy KTP – El pemohon akta jika telah berumur 17 Tahun, sudah kawin atau pernah kawin
  6. Foto copy KK orang tua atau KK mandiri
  7. Melampirkan biodata penduduk yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( bagi kelahiran baru )
  8. Foto copy KTP – El 1 ( dua ) orang saksi
  9. Foto copy ijazah terakhir bagi yang sudah memiliki ijazah
  10. Apabila salah satu atau kedua orang tuanya sudah meninggal dunia harus melampirkan foto copy Kutipan Akta Kematian
  11. Surat Keterangan Kematian apabila yang meninggal tidak ada dalam database / KK
  12. Pemohon yang diwakili oleh orang lain dilampiri dengan surat kuasa bermaterai 6.000
  13. Foto copy passport yang telah dilegalisir oleh Imigrasi ( Bagi WNA )
  14. Foto copy Vissa yang telah dilegalisir oleh Imigrasi ( Bagi WNA )

  1. Pemohon mengambil Nomor Antrian dan Formulir di loket informasi
  2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke petugas loket untuk dilakukan verifikasi, jika lengkap dilanjutkan, jika kurang lengkap dikembalikan untuk diperbaiki / dilengkapi
  3. Pemohon menerima draft kutipan Akta Kelahiran dari petugas untuk dikoreksi, jika salah akan diperbaiki, jika benar akan diproses untuk dicetak
  4. Pemohon menerima Kutipan Akte Kelahiran yang telah ditandatangani oleh Kepala Dinas dari Petugas Loket

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran

  1. Kotak Saran;
  2. Website : disdukcapil.jayapurakab.go.id
  3. Telephone : 0967 5192518
  4. Email : admin@disdukcapil.jayapurakab.go.id
  5. Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat

 

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :

  1. Cek di tempat;
  2. Koordinasi internal;
  3. Koordinasi eksternal;
  4. Tindak lanjut dan solusi permasalahan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran"