Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( KTP - El )

  1. Penduduk WNI dan Orang Asing dengan ijin tinggal tetap yang sudah berusia 17 Tahun atau belum berusia 17 Tahun tetapi sudah kawin/nikah atau sudah pernah kawin/nikah
  2. Telah melaksanakan perekaman KTP – El di tempat – tempat pelayanan perekaman
  3. Surat Keterangan telah melakukan perekaman KTP – El dan membawa Foto Copy KK terbaru
  4. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian ( Bila Kehilangan KTP-El )
  5. Bawa KTP – Elektronik yang rusak atau Perubahan data
  6. Surat Keterangan Pindah WNI dan WNA / Keterangan Pindah Datang ( Bagi Penduduk Luar kota)
  7. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi penduduk WNI yang datang dari luar negeri karena pindah ( Bagi WNA )
  8. Foto Copy KK terbaru

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di loket informasi
  2. Pemohon membawa surat keterangan sudah melaksanakan perekaman dan foto copy KK terbaru serta menyerahkannya ke petugas operator untuk diverifikasi
  3. Pemohon menunggu Petugas operator mencetak KTP – El
  4. Pemohon menerima KTP – El

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( KTP - El )

  1. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006;
  3. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  4. Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan;
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( KTP - El )"