Penerbitan Kartu Keluarga Baru ( KK )

  1. Mengisi formulir isian KK yang ditandatangani oleh Kepala Keluarga serta ditanda tangani dan dicap Lurah/Kepala Kampung
  2. Foto Copy kutipan Akta Perkawinan/Akta Perceraian/Buku Nikah
  3. Foto Copy Kutipan Akta Kelahiran
  4. Bagi anak hasil perkawinan campuran yang sah dari salah satu orang tuanya Orang Asing yang lahir sebelum Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia harus mendapatkan Keputusan Kementerian Hukum dan HAM tentang pendaftaran anak untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia
  5. Surat Keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah/datang dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  6. Surat Keterangan datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah
  7. Foto Copy ijin tinggal tetap bagi orang asing

  1. Pemohon mengambil Nomor Antrian dan Formulir F.1-01 di Loket informasi
  2. Pemohon Mengisi Formulir Isian KK yang ditandatangani oleh Kepala Keluarga serta ditandatangani dan dicap oleh Kepala Kampung/Lurah ( Jika ada Surat Pengantar dari Lurah / Kepala Kampung, maka F-1.01 tidak perlu ditandatangani dan dicap oleh Lurah / Kepala Kampung )
  3. Pemohon menyerahkan Formulir F-1.01 yang telah diisi ke Petugas loket untuk diverifikasi
  4. Pemohon menunggu proses verifikasi, jika ada masalah akan langsung disampaikan oleh petugas loket, jika tidak akan dilanjutkan untuk proses penerbitan
  5. Pemohon menandatangani Dokumen KKnya yang telah ditandatangani oleh Kepala Instansi Pelaksana dan selanjutnya menerima Lembar I Dokumen KK tersebut yang diserahkan oleh petugas loket

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Kartu Keluarga Baru ( KK )

  1. Kotak Saran;
  2. Website : disdukcapil.jayapurakab.go.id
  3. Telephone : 0967 5192518
  4. Email : admin@disdukcapil.jayapurakab.go.id
  5. Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat

 

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahpan sebagai berikut :

  1. Cek di tempat;
  2. Koordinasi internal;
  3. Koordinasi eksternal;
  4. Tindak lanjut dan solusi permasalahan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

via wa

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga Baru ( KK )"